Pelanggaran PMA 10/2025: Praktisi Hukum Desak Gubernur Sumsel Batalkan Hasil Seleksi Capim Baznas



Soroti Penggunaan Tes Manual, Sudirman Hamidi: Ada Peluang Kongkalingkong

PALEMBANG – Praktisi hukum di Sumatera Selatan, Sudirman Hamidi, S.H., M.H., mendesak Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., untuk membatalkan hasil seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumsel periode 2025-2030. Pembatalan ini dinilai perlu karena Panitia Seleksi (Pansel) disinyalir telah melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 10 Tahun 2025.

Pelanggaran utama yang disorot Sudirman Hamidi adalah penggunaan metode tes. Menurutnya, tes pengetahuan dasar yang dilakukan oleh Pansel seharusnya menggunakan Computer Assisted Test (CAT), sesuai amanat Pasal 18 ayat (2) PMA No. 10 Tahun 2025. Namun, Ketua Pansel, Dr. Sunarto (Plt. Asisten I Sekda Sumsel/Karo Kesra), justru memilih menggunakan tes tertulis manual.
"Kasar sekali permainan Ketua Pansel Baznas Sumsel itu, dengan melakukan tes dengan metode bukan CAT, tetapi tes tertulis manual (biasa). Kalau tes metode manual, sudah sangat besar peluang memberikan nilai tinggi kepada calon tertentu. Kongkalingkong bisa terjadi," kata Sudirman Hamidi di Palembang, Kamis (17/10/2025).
Ia menambahkan, rentang waktu pemeriksaan hasil tes manual yang memakan waktu hingga seminggu lebih, memunculkan potensi kecurangan, seperti pengisian jawaban oleh penilai atau penukaran kertas jawaban.

Kecurigaan pada Ketua Pansel
Selain itu, Sudirman Hamidi juga mempertanyakan independensi Pansel, terutama Ketua Pansel. Sunarto, selaku Ketua Pansel, disebut membuat, mencetak (print), dan menggandakan soal tes kompetensi seorang diri dengan alasan menghindari kebocoran.
"Mengapa Ketua Pansel tidak lakukan tes metode CAT? Apakah karena ingin meloloskan calon tertentu? Sangat patut dipertanyakan jika soal tes kompetensi pengetahuan dasar zakat dibuat oleh seorang Ketua Pansel saja," ujarnya, seraya mengingatkan Gubernur Herman Deru agar tidak membiarkan namanya rusak akibat ulah Pansel.

Peserta Minta Seleksi Ulang dan Ganti Pansel

Desakan pembatalan hasil seleksi juga datang dari sejumlah peserta, di antaranya H. Irwansyah, S.E., M.M., dan Drs. M. Lekat (mantan hakim Pengadilan Agama). Mereka telah menyampaikan surat permohonan pembatalan kepada Gubernur Herman Deru, menilai proses seleksi tidak wajar dan patut diduga sebagai rekayasa.
M. Lekat menyoroti ketidakjujuran proses, termasuk perubahan jadwal dan dugaan diskriminasi waktu wawancara. "Pansel melakukan diskriminasi dengan memberikan waktu wawancara 25 menit kepada peserta di hari pertama dan hanya 20 menit untuk masing-masing peserta pada hari kedua," ungkap Lekat.

Peserta juga mempertanyakan kinerja Pimpinan Baznas periode sebelumnya yang hanya mampu mengumpulkan zakat sekitar Rp 6 miliar per tahun, jauh dari target ideal.
Ancaman Gugatan ke Pengadilan
Para peserta meminta Gubernur Sumsel:

 * Membatalkan hasil Seleksi Kompetensi dan Wawancara Capim Baznas Sumsel periode 2025-2030.

 * Mengganti Ketua Pansel dengan orang yang lebih fair, jujur, dan mampu bekerja secara kolektif.

 * Memerintahkan Tim Pansel yang baru untuk melaksanakan seleksi ulang sesuai PMA.

Sudirman Hamidi mendukung langkah hukum jika desakan ini tidak direspons. "Bila Gubernur Sumsel tidak mau membatalkan hasil seleksi Pansel tersebut, sudah benar jika peserta meminta kepada Ketua Baznas RI (Pusat) dan Menteri Agama RI membatalkan dan memerintahkan seleksi ulang. Kalau perlu peserta yang ingin menegakkan kebenaran menggugat ke pengadilan," tegasnya.

Ia berharap Gubernur Herman Deru mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan anak buahnya melakukan pelanggaran, terutama di era digital ini, di mana tes seharusnya sudah berbasis komputer (Red).

Diberdayakan oleh Blogger.