Anak di Bawah Umur Ditahan Lebih dari Dua Bulan di Banyuasin, Keluarga Nilai Penerapan Pasal Salah
PALEMBANG — Penanganan perkara hukum yang melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial VMR di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai sorotan. VMR, yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banyuasin, telah mendekam lebih dari dua bulan. Keluarganya menduga ada kekeliruan fatal dalam penerapan pasal sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.
Muhammad Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH, selaku penasihat hukum VMR, menyebut bahwa produk hukum yang digunakan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kliennya. Dalam berkas perkara Nomor: BP/38/III/RES.1.24/2025, yang berasal dari laporan polisi LP/B-180/V/2024/SPKT/Polres Banyuasin, VMR awalnya dijerat Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Ibrahim mengungkapkan, dalam resume penyidikan tiba-tiba muncul jeratan pasal yang berbeda, yaitu Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pasal ini secara substansi menjerat perbuatan pencabulan," jelas Ibrahim. Ia menegaskan pasal tersebut tidak relevan dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
Kronologi Kejadian dan Proses Hukum
Menurut Ibrahim, kasus ini bermula dari perdebatan di media sosial pada 14 Mei 2024. Ketika VMR dan lawan debatnya, MRS, bertemu, VMR merasa terancam karena dikerumuni oleh teman-teman MRS. Untuk membela diri, VMR menyiramkan air aki yang saat itu dibawanya untuk memperbaiki motor. Sayangnya, siraman air aki tersebut mengenai MRS dan menimbulkan luka.
Proses hukum berlanjut hingga persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa VMR dengan pasal yang sama (terkait pencabulan) dan menuntut pidana penjara tiga tahun serta denda Rp5 juta, subsider pelatihan selama satu bulan di Balai Latihan Kerja (BLK). Putusan pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun tiga bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang, ditambah tiga bulan pelatihan kerja di Panti Sosial Marsudi Putra Dharmapala Inderalaya.
Keluarga VMR melalui kuasa hukumnya menilai bahwa peristiwa penyiraman air aki tidak seharusnya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencabulan. Oleh karena itu, VMR telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI.
"Jika penerapan pasalnya keliru, artinya penyidik, jaksa penuntut umum, hingga hakim di dua tingkat peradilan tidak cermat dalam menegakkan hukum," tegas Ibrahim. "VMR berhak mendapat keadilan yang sebenarnya."