Mantan Kades di OKU Timur Diduga Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa



sriwijayanewsonline.com --
MARTAPURA, OKU TIMUR – Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial AB di wilayah Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 senilai lebih dari Rp 311 juta.

 Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres OKU Timur, AKBP. Kevin Leleuey, S.ik, M.si, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKU Timur pada Selasa (29/04/2025).
Didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP. Muhklis, S.H, Kasi Humas AKP. H. Edi Arianto, dan Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Ipda. Pariyanto, S.H, Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka AB dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Dugaan korupsi ini terungkap setelah dilakukan audit terhadap sejumlah proyek infrastruktur desa yang dikerjakan saat tersangka menjabat sebagai kepala desa. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa tahun 2019,” ungkap AKBP. Kevin Leleuey.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan sejumlah penyimpangan dana, di antaranya pada proyek pembangunan drainase di Dusun II sepanjang 772 meter, namun hanya terealisasi 311,6 meter, sehingga terdapat selisih 460,4 meter yang tidak dikerjakan. Selain itu, proyek jalan beton di Dusun VI sepanjang 150 meter hanya terealisasi 145 meter.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan infrastruktur lainnya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Bahkan, beberapa item pekerjaan yang menggunakan DD tahun 2019 dan tahun 2020 diduga memiliki kualitas yang buruk.
“Pada kasus ini juga ditemukan indikasi mark-up dalam pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas AKBP. Kevin.

Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat OKU Timur menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 311.401.961,07.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diberdayakan oleh Blogger.