Buntut Protes Wali Murid, SDN di Kabupaten Tegal Batalkan Outing Class Wajib dan Denda 50 Persen
Tegal, Sriwijaya News — Rencana kegiatan outing class salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kabupaten Tegal yang sempat memicu polemik akhirnya resmi dibatalkan. Hal ini menyusul gelombang protes dari wali murid terkait kebijakan sekolah yang mewajibkan kegiatan tersebut dengan biaya tinggi serta adanya denda bagi siswa yang tidak ikut.
Kronologi Keberatan Wali Murid
Sebelumnya, pihak sekolah melalui wali kelas V mengumumkan rencana outing class ke Yogyakarta dengan biaya Rp670.000 per siswa. Kebijakan ini menuai kritik tajam karena bersifat wajib bagi seluruh siswa kelas V dan VI.
Poin yang paling memberatkan wali murid adalah instruksi bahwa siswa yang tidak mengikuti kegiatan tetap diwajibkan membayar 50 persen dari total biaya (sekitar Rp335.000) dengan alasan biaya sudah didaftarkan ke biro perjalanan.
Sejumlah wali murid menilai kebijakan ini melanggar Pedoman Penyelenggaraan Outing Class Kabupaten Tegal serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang melarang pungutan wajib di satuan pendidikan dasar negeri.
Respon Sekolah dan Klarifikasi Wali Kelas
Setelah ketegangan sempat terjadi di grup WhatsApp wali murid hingga menyebabkan wali kelas keluar dari grup, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada guru yang bersangkutan.
Melalui pesan singkat WhatsApp, wali kelas tersebut memberikan klarifikasi terbaru yang berbeda dengan instruksi awal:
- Wali kelas menyatakan kegiatan tersebut akhirnya tidak jadi dilaksanakan karena banyaknya pihak yang tidak setuju.
- Ia menjelaskan bahwa rencana sebelumnya baru sebatas musyawarah dan kini ditegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak wajib.
- Ditegaskan pula bahwa bagi siswa yang tidak ikut, tidak ada tarikan biaya apa pun.
"Sudah saya batalkan dari kemarin. Kok masih dibahas," tulis wali kelas tersebut dalam pesan singkat kepada tim media.
Meski demikian, pesan pembatalan tersebut terpantau baru disampaikan secara resmi kepada wali murid setelah adanya upaya konfirmasi dari pihak media.
Transparansi Informasi
Berdasarkan pantauan di lapangan, wali kelas tersebut sempat meminta salah satu orang tua siswa untuk meneruskan pesan permohonan maaf dan pembatalan kegiatan ke grup WhatsApp sebelum akhirnya ia kembali masuk ke grup untuk memberikan pernyataan resmi. Dalam pesan tersebut, ia menyebutkan bahwa dirinya hanya bertugas menyampaikan hasil keputusan pimpinan.
Hingga berita ini disusun, meskipun kegiatan telah dinyatakan batal melalui pesan WhatsApp, wali murid berharap pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal memberikan pernyataan resmi secara tertulis agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan penyelenggaraan kegiatan sekolah tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. (MA)