Pengusaha Developer Perumahan Botanica Residence Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi Terkait Dugaan Penipuan
sriwijayanewsonline.com --
PALEMBANG - Yulia Sidharta, pengusaha developer perumahan Botanica Residence yang merupakan usaha keluarga, bersama kedua anaknya, Albert dan Cindy, warga Jalan Lebung Permai, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, mendatangi Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Senin (21/4/2025). Kedatangan mereka adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait laporan dugaan kasus penipuan yang sebelumnya dilayangkan oleh Elis, warga Jalan Dr. M. Isa, Kecamatan IT III, Palembang.
Elis, didampingi kuasa hukumnya yang terdiri dari Advokat H. Ardiansyah, S.H., M.H., Muhammad Yearin, S.H., dan Samuel Sinukaban, S.H., M.H., menjelaskan kepada wartawan bahwa terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp 238 juta miliknya. "Awalnya, pihak developer menawarkan unit rumah tipe 60 yang saat itu belum dibangun di Blok Bougenville dengan harga Rp 850 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Elis menuturkan bahwa dirinya tidak tertarik dengan rumah standar tersebut karena ukurannya yang dianggap kurang luas. Kemudian, Albert, salah satu pihak dari developer, menyanggupi untuk menambah luas bangunan rumah. "Dia mengatakan bisa menambah luas bangunan rumah, tetapi saya harus menambah uang sebesar Rp 550 juta dari harga standar Rp 850 juta, dan saya menyetujuinya," kata Elis.
Elis menambahkan, setelah diyakinkan mengenai penambahan luas bangunan, dirinya melakukan pembayaran uang muka (DP) dan angsuran rumah. Namun, pada saat angsuran keenam, Elis mengecek perkembangan pembangunan rumah yang dipesannya dan mendapati bahwa luas bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan awal (bangunan standar). Pihak developer kemudian menyatakan bahwa izin terkait penambahan luas bangunan akan diajukan terlebih dahulu.
"Saat itu saya menegaskan bahwa saya ingin membeli rumah yang dibangun di atas tanah tersebut karena luasnya lebih besar dari tipe 60, sehingga saya bersedia menambah uang Rp 550 juta. Jika hanya bangunan standar, saya pasti tidak akan membelinya. Apalagi, saya baru mengetahui bahwa izin penambahan luas bangunan baru akan diajukan, yang berarti sejak awal pihak developer tidak jujur kepada konsumen," jelasnya.
Selain itu, Elis mengungkapkan bahwa saat menawarkan, pihak developer menjanjikan sertifikat rumah aman dan sudah dipecah per unit atau per kapling. Namun, kenyataannya, sertifikat tersebut belum dipecah. Tanpa memperlihatkan sertifikat, pihak developer juga mengubah pesanan Elis yang semula berada di Blok B Nomor 15 menjadi Blok B Nomor 16 tanpa pemberitahuan dan persetujuannya.
Melihat kondisi tersebut, Elis menduga bahwa hal itu merupakan taktik pihak developer untuk menarik minat konsumen dan melakukan pembayaran. Ia juga menduga bahwa jika konsumen tidak berminat dengan bangunan standar dan membatalkan pembelian, uang DP dan angsuran tidak akan dikembalikan.
"Total uang saya yang telah diserahkan kepada pihak developer sebesar Rp 238 juta. Saya menduga kejadian serupa telah dialami oleh banyak konsumen lain yang hendak membeli unit di Botanica Residence," imbuhnya.
Saat ini, Elis berharap agar pihak developer Botanica Residence, yaitu Yulia Sidharta dan keluarganya, dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Semoga dengan kejadian ini, tidak ada lagi konsumen yang tertipu seperti saya," harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Anthoni Darmawan, S.H., memilih untuk tidak memberikan komentar saat mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi.
"Nanti ya, nanti kita berikan statement," ujarnya singkat. Namun, setelah mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada penyidik, terlapor dan kuasa hukumnya langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan apapun.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban dan menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses tindak lanjut.
"Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMSEL, tanggal 9 April 2025. Terlapor dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.