Akhir Penantian Diaspora: Keturunan dan Eks-WNI Kini Punya 'Tiket Sakti' Menetap di Indonesia
JAKARTA — Puluhan tahun polemik kewarganegaraan ganda menjadi isu laten yang kerap membenturkan urusan nasionalisme dengan realitas globalisasi. Namun, pada awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah berani. Bukan dengan mengubah undang-undang kewarganegaraan secara instan, melainkan lewat jalur tengah yang elegan: Global Citizen of Indonesia (GCI).
Diresmikan tepat pada peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Tangerang, pada 26 Januari 2026, GCI tidak berstatus sebagai paspor. GCI adalah izin tinggal baru tanpa batas waktu yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang masih memiliki ikatan historis, keluarga, atau darah yang kuat dengan Ibu Pertiwi.
Siapa Saja yang Berhak?
Kebijakan revolusioner ini memangkas birokrasi lama yang mewajibkan diaspora bolak-balik mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP). Berdasarkan beleid terbaru, subjek yang berhak mengantongi fasilitas GCI meliputi:
1.Orang asing eks-Warga Negara Indonesia (WNI), 2. Keturunan eks-WNI hingga derajat kedua, 3. Pasangan sah dari WNI maupun eks-WNI, 4. Anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA.
Dalam pidato peresmiannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI adalah terobosan untuk melindungi dan merangkul mereka yang secara administratif berstatus asing, namun hatinya tetap untuk Indonesia.
"Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman," tegas Menteri Agus Andrianto.
Beliau juga menambahkan bahwa kebijakan ini adalah wujud kedaulatan negara yang adaptif; memberikan hak tinggal yang luas bagi diaspora tanpa memaksa mereka melepaskan kewarganegaraan asingnya, yang berpotensi melanggar aturan di negara asal.
Respons Positif dari Lapangan
Di lapangan, implementasi sistem yang terintegrasi penuh (all-in-one application) ini menuai pujian. Pemohon tidak lagi harus melewati loket yang berbeda untuk penerbitan visa, ITAS, perpanjangan ITAP, hingga Re-Entry Permit.
Karna Gendo, salah satu WNA keturunan Indonesia yang menjadi penerima fasilitas GCI gelombang pertama, membagikan pengalamannya. Baginya, GCI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan ketenangan untuk menetap bersama keluarganya di tanah air.
"Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi (petugas imigrasi) sangat profesional. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik," ungkap Karna saat ditemui usai menerima dokumen GCI-nya.
Transformasi yang Berkelanjutan
Lahirnya GCI membawa pesan yang jelas: Indonesia kini berlari mengejar dinamika global. Melalui skema ini, pemerintah tidak hanya mengamankan kedaulatan hukum, tetapi juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi brain gain dan masuknya modal dari para diaspora yang selama ini ragu untuk pulang kampung karena terhalang birokrasi visa.
Ke depan, tantangan terbesar Imigrasi adalah menjaga agar inovasi ini sejalan dengan penguatan sistem pengawasan digital. Sesuai janji kementerian, modernisasi ini akan terus dibarengi dengan komitmen memberantas kejahatan lintas negara, memastikan bahwa 'tiket pulang' ini hanya jatuh ke tangan mereka yang benar-benar berhak dan membawa manfaat bagi negeri.
(Salsabila Azzahra)